Rabu, 11 Maret 2015

Gudang Ilmu: Keseimbangan Perekonomian Terbuka

Gudang Ilmu: Keseimbangan Perekonomian Terbuka: 1. Sirkulasi Aliran Pendapatan Perekonomian Terbuka Perekonomian terbuka atau perekonomian empat sektor adalah suatu sistem ekono...

Keseimbangan Perekonomian Terbuka





1. Sirkulasi Aliran Pendapatan Perekonomian Terbuka
Perekonomian terbuka atau perekonomian empat sektor adalah suatu sistem ekonomi yang melakukan kegiatan ekspor dan impor dengan negara-negara lain didunia ini. Dalam perekonomian terbuka sektor-sektor ekonominya dibedakan kepada empat golongan, yaitu : rumah tangga, perusahaan, pemerintah dan luar negeri. Melakukan perdagangan internasional merupakan kegiatan yang lazim dilakukan oleh berbagai negara. Semenjak berabad-abad yang  lalu , ketika berbagai perekonomian belum begitu berkembang, perdagangan ekspor dan impor telah mereka lakukan. Walau bagaimana, secara relatif, kepentingannya berbeda dari suatu suatu negara ke negara lain.
1.1 Ekspor, Impor, Dan Pengeluaran Agregat
Dalam aliran pendapatan dan pengeluaran yang berlaku. Apabila aliran-aliran tersebut diperhatikan dengan teliti akan didapati bahwa aliran yang berlaku dalam perekonomian terbuka adalah berbeda dengan perekonomian tiga sektor sebagai akibat dari wujudnya kegiatan ekspor-impor.
Secara fisik, ekspor diartikan sebagai pengiriman dan penjualan barang-barang buatan dalam negeri ke negra lain. Pengiriman ini menimbulkan aliran pengeluaran yang masuk perusahaan. Dengan demikian pengeluaran agregat akan meningkat sebagai akibat dari kegiatan mengekspor barang dan jasa dan pada akhirnya keadaan ini akan menyebabkan peningkatan dalam pendapatan nasional, sedangkan impor menimbulkan efek sebaliknya.


2 Penentu Ekspor Impor
Untuk dapat menggambarkan dan menentukan keseimbangan dalam perekonomian terbuka, perlulah terlebih dahulu dimengerti ciri-ciri dari ekspor dan impor. Untuk mengetahui ciri-ciri tersebut perlulah dilihat faktor-faktor penting yang akan mempengaruhi ekspor dan impor sesuatu negara. Kedua hal tersebut diterangkan dalam uraian berikut :
a.       Faktor-faktor yang Menentukan Ekspor
Sejauh manakah sesuatu negara akan mengekspor barang-barang yang diproduksinya? Banyak faktor yang akan menentukan hal ini dan pada dasarnya kepentingan ekspor di sesuatu negara selalu berbeda dengan negara lain. Di sebagian negara ekspor sangat penting, yaitu meliputi bagian yang cukup besar dari pendapatan nasional. Akan tetapi di sebagian negara lain peranannya relatif kecil.
Sesuatu negara dapat mengekspor barang produksinya ke negara lain apabila barang tersebut diperlukan negara lain dan mereka tidak dapat memproduksi barang tersebut atau produksinya tidak dapat memenuhi keperluan dalam negeri. Ekspor karet, kelapa sawit dan petroleum dari beberapa negara Asia Tenggara berlaku oleh karena barang-barang  tersebut dibeli oleh negara-negara yang tidak dapat memproduksinya. Sebaliknya pula negara-negara Asia Tenggara mengimpor kapal terbang, dan berbagai jenis barang modal oleh karena mereka tidak dapat menghasilkan sendiri barang-barang tersebut.
Walau bagaimanapun faktor di atas bukanlah faktor yang terpenting yang menentukan ekspor sesuatu negara.Faktor yang lebih penting lagi adalah kemampuan dari negara tersebut untuk mengeluarkan barang-barang yang dapat bersaing dalam pasaran luar negeri. Maksudnya, mutu dan harga barang yang diekspor tersebut haruslah paling  sedikit sama baiknya dengan yang diperjualbelikan dalam pasaran luar negeri. Cita rasa masyarakat di luar negeri terhadap barang yang dapat diekspor ke luar negara sangat penting peranannya dalam menentukan ekspor sesuatu negara.Secara umum boleh dikatakan bahwa semakin banyak jenis barang yang mempunyai keistimewaan yang sedemikian yang dihasilkan olehh sesuatu negara, semakin banyak ekspor yang dapat dilakukan.
Pendapatan nasional dianggap bukan penentu penting dari ekspor sesuatu negara. Ekspor akan secara langsung mempengaruhi pendapatan nasional. Akan tetapi hubungan yang sebaliknya tidak selalu berlaku, yaitu kenaikan pendapatan nasional belum tentu menaikkan ekspor oleh karena pendapatan nasional dapat mengalami kenaikan sebagai akibat kenaikan pengeluaran rumah tangga, investasi perusahaan, pengeluaran pemerintah dan penggantian barang impor dengan barang buatan dalam negeri.
Ciri yang baru diterangkan ini menyebabkan ekspor dipandang sebagai pengeluaran otonomi- yaitu seperti yang diterangkan sebelumnya, adalah pengeluaran yang besarnya tidak tergantung kepada pendapatan nasional. Dalam persoalan ini ciri ekspor adalah sama dengan investasi perusahaan dan pengeluaran pemerintah, yaitu jumlahnya tidak ditentukan oleh pendapatan nasional. 
b.      Faktor-Faktor yang Menentukan Impor
Pada faktor yang menentukan ekspor dijelaskan bahwa hanya rumah tangga yang membeli barang-barang dari luar negara.Dalam praktiknya tidaklah demikian. Barang buatan luar negeri juga diimpor oleh sektor lain, yaitu oleh perusahan dan pemerintah. Perusahaan mengimpor bahan mentah dan barang modal dari luar negeri. Pemerintah juga melakukan hal yang sama, yaitu pemerintah menggunakan barang konsumsi dan barang modal yang diimpor. Walau bagaimanapun dalam analisis makroekonomi diasumsikan bahwa impor terutama dilakukan oleh rumah tangga.Maka fungsi impor sangat berhubungan dengan pendapatan nasional.Yang dimkasudkan dengan fungsi impor adalah kurva yang menggambarkan hubungan di antara nilai impor yang dilakukan dengan tingkat pendapatan masyarakat dan pendapatan nasional yang dicapai.Seperti telah dinyatakan impor adalah pengeluaran terpengaruh yang berarti semakin tinggi pendapatan nasional maka semakin tinggi pula impor.
2.2 Keseimbangan Perekonomian Terbuka
Untuk menerangkan mengenai keseimbangan pendapatan nasional dalam perekonomian terbuka, analisis di sini akan menunjukkannya dengan membandingkan keseimbangan dalam ekonomi tiga sektor dan ekonomi empat sektor. Akan ditunjukkan bagaimana keseimbangan ekonomi tiga sektor akan mengalami perubahan apabila pengeluaran agregat meliputi pula ekspor dan impor. Analisis akan dilakukan secara grafik dan dua pendekatan akan digunakan: pendekatan pengeluaran agregat- penawaran agregat ( Y = AE ) dan pendekatan suntikan-bocoran.
Sebelum keseimbangan pendapatan nasional dalam ekonomi terbuka diterangkan, terlebih dahulu akan ditunjukkan syarat keseimbangan dalam perekonomian terbuka. Bagian ini juga akan menerangkan dua hal berikut : (i) suatu contoh angka untuk menunjukkan keseimbangan pendapatan, dan (ii) suatu contoh angka untuk menunjukkan keseimbangan dalam perekonomian terbuka dan perubahan keseimbangan tersebut.
2.2.1 Syarat Keseimbangan Perekonomian Terbuka
Keseimbangan pendapatan nasional akan dicapai pada keadaan di mana (i) penawaran agregat sama dengan pengeluaran agregat, dan (ii) suntikan sama dengan bocoran. Uraian berikut akan menerangkan bagaimana keadaan tersebut tercapai dalam perekonomian terbuka.
a.       Penawaran dan Pengeluaran Agregat dalam Perekonomian Terbuka
Dalam perekonomian terbuka barang dan jasa yang diperjualbelikan di dalam negeri terdiri dari dua golongan barang; (i) yang diproduksi di dalam negeri dan meliputi pendapatan nasional (Y), dan (ii) yang diimpor dari luar negeri.Dengan demikian dalam perekonomian terbuka penawaran agregat atau AS terdiri dari pendapatan nasional (Y) dan impor (M). Dalam formula :
AS = Y + M


Uraian sebelum ini mengenai sirkulasi aliran pendapatan dalam perekonomian terbuka telah menunjukkan bahwa pengeluaran agregat ( AE) meliputi lima komponen berikut : pengeluaran rumah tangga ke atas barang produksi dalam negeri (Cdn), investasi swasta (I), pengeluaran pemerintah (G), ekspor (X) dan pengeluaran ke atas impor (M). Dalam persamaan :
 AE = Cdn + I +G + X + M

Pengeluaran rumah tangga terdiri dari pengeluaran ke atas barang dalam negeri dan pengeluaran ke atas barang impor. Maka dalam perekonomian terbuka berlaku persamaan berikut :
C = Cdn + M
 Berdasarkan persamaan diatas, persamaan AE boleh disederhanakan menjadi :
AE = C + I + G + X
 Di mana nilai C meliputi pengeluaran ke atas produksi dalam negeri dan barang yang diimpor.
Dalam setiap perekonomian (apakah ia terdiri dari dua sektor, tiga sektor atau empat sektor) keseimbangan pendapatan nasional dicapai apabila penawaran agregat (AS) sama dengan penggeluaran agregat (AE). Dengan demikian, dalam perekonomian terbuka keseimbangan pendapatan nasional akan tercapai apabila :
Y + M = C + I + G + X
Atau :
Y = C + I + G + ( X – M )
b.      Suntikan dan Bocoran dalam Perekonomian Terbuka
Dalam pendekatan suntikan-bocoran, keseimbangan pendapatan nasional dalam perekonomian terbuka dicapai dalam keadaan berikut :
I + G + X = S + T + M
 Uraian beikut menerangkan mengapa kesamaan tersebut perlu dicapai untuk menentukan keseimbangan pendapatan nasional dalam perekonomian terbuka. 


2.2.2 Keseimbangan Dalam Perekonomian Terbuka
Apabila dimisalkan perekonomian tersebut terdiri tiga sektor, keseimbangan pendapatan nasional akan dicapai pada keadaan: Y = C + I + G. Dengan demikian pendapatan nasional adalah Y. Apabila perekonomian ini berubah menjadi ekonomi terbuka, akan timbul dua aliran pengeluaran baru, yaitu ekspor dan impor. Ekspor akan menambah pengeluaran agregat manakala impor akan mengurangi pengeluaran agregat. Dengan demikian, apabila perekonomian berubah dari ekonomi tertutup ke ekonomi terbuka, pengeluaran agregat akan bertambah sebanyak ekspor neto, yaitu sebanyak ( X – M). Nilai ekspor neto ini perlu ditambahkan kepada fungsi pengeluaran agregat untuk perekonomian tertutup ( AE = C + I + G ) dan akan diperoleh fungsi pengeluaran agregat untuk ekonomi empat sektor , yaitu : AE = C + I + G + ( X – M ).
Sebagai akibat dari perubahan ini keseimbangan pendapatan nasional pindah dari Eo menjadi E1 , dan menyebabkan pendapatan nasional meningkat dari Y3 (pendapatan nasional dalam perekonomian tertutup ) menjadi Y4 (pendapatan nasional untuk perekonomian terbuka). Patut disadari bahwa fungsi AE = C + I +G + ( X – M ) tidak sejajar dengan AE = C + I + G dan dengan fungsi konsumsi (C). Keadaan demikian berlaku karena impor (M) nilainya sebanding (proportional) dengan pendapatan nasional, maka fungsi AE = C + I +G + ( X – M ) lebih landai.
Keseimbangan pendapatan nasional menurut suntikan-bocoran yaitu apabila dimisalkan ekonomi terdiri dari tiga sektor, keseimbangan dicapai pada Eo yaitu apabila S + T = I + G dan pendapatan nasional adalah Y3. Perubahan dari perekonomian tertutup menjadi perekonomian terbuka, menyebabkan :
(i) Suntikan bertambah sebanyak X, dari I + G menjadi I + G + X. Perubahannya sejajar karena ekspor adalah pengeluaran otonomi.
(ii) Bocoran bertambah sebanyak M, dari S + T , menjadi S + T + M. Fungsi S + T + M bermula dari garis asal S + T dan semakin menjauhi S + T karena M adalah pengeluaran terpengaruh ( sebanding dengan pendapatan nasional ).
Dengan demikian, efek dari perubahan dalam (i) dan (ii) dalam perekonomian terbuka keseimbangan akan dicapai dar E3, yaitu pada persilangan di antara I + G + X dan S + T + M. Maka pendapatan nasional dari ekonomi empat sektor adalah Y4.
Dalam perekonomian terbuka pendapatan nasional adalah sama dengan pengeluaran-pengeluaran berikut : pengeluaran rumah tangga terhadap produksi dalam negeri, tabungan rumah tangga, pajak perusahaan dan individu yang dibayar dan pengeluaran ke atas barang impor. Dalam persamaan :
Y = Cdn + S + T + M
Oleh karena kesamaan di atas maka apabila Y = Cdn dengan sendirinya S + T + M = 0 
2.2.3 Perubahan-Perubahan Keseimbangan
Perubahan pengeluaran rumah tangga, perubahan komponen-komponen suntikan (I, G dan X ) dan perubahan komponen-komponen bocoran ( S, T atau M ) akan menimbulkan perubahan ke atas keseimbangan pendapatan nasional. Kenaikan dalam pengeluaran rumah tangga, investasi, pengeluaran pemerintah atau ekspor akan menaikkan pendapatan nasional. Kenaikan pengeluaran agregat juga akan  menimbulkan proses multiplier sehingga pada akhirnya menyebabkan pertambahan pendapatan nasional adalah lebih besar dari pertambahan pengeluaran agregat yang berlaku. Dalam ekonomi empat sektor nilai multiplier adalah lebih kecil dari dalam ekonomi tiga sektor. Sebabnya adalah karena dalam perekonomian terbuka dimisalkan impor adalah sebanding dengan pendapatan nasional, yaitu persamaan impor adalah M = m Y. Nilai m menyebabkan tingkat “bocoran” (presentasi dari pertambahan pendapatan nasional yang tidak dibelanjakan kembali untuk menimbulkan proses multiplier selanjutnya ) menjadi bertambah besar.
Perubahan komponen yang meliputi bocoran ( S, T atau M ) akan menimbulkan akibat yang sebaliknya dari yang ditimbulkan oleh komponen pengeluaran agregat. Kenaikan tabungan, atau pajak atau impor akan mengurangi pendapatan nasional. Proses multiplier akan menyebabkan pendapatan nasional berkurang lebih besar dari kenaikan bocoran.


2.3 Keseimbangan Perekonomian Terbuka : Contoh Angka
Untuk memahami mengenai kegiatan perekonomian terbuka, yang merupakan analisis dari kegiatan perekonomian yang sebenarnya, uraian mengenai hal tersebut perlu dilengkapi dengan suatu contoh perhitungan dan bagaimana grafik keseimbangannya akan dibuat atas perhitungan tersebut.
2.3.1 Beberapa Pemisalan Dan Pertanyaan
Dalam suatu perekonomian terbuka ciri fungsi konsumsi rumah tangga, pajak pemerintah, pengeluaran pemerintah, investasi swasta, ekspor dan impor adalah seperti dibawah ini :
i.                    Fungsi penggunaan adalah C=500+ 0,8 Yd
ii.                  Pajak adalah sebesar 25% dari pendapatan nasional (T = 0,25 Y)
iii.                Investasi swasta bernilai : I = 500, sedangkan pengeluaran pemerintah bernilai G =1000
iv.                Ekspor negara tersebut bernilai : X = 800 manakala impor adalah 10% dari pendapatan nasional ( M = 0,1Y)
Selanjutnya dimisalkan perekonomian terbuka ini akan mencapai tingkat kesempatan kerja penuh pada pendapatan nasional sebanyak 6,000. Berdasarkan kepada pemisalan-pemisalan yang dinyatakan jawablah pertanyaan berikut :
1.      Tentukan fungsi konsumsi sebagai fungsi dari Y
2.      Tentukan pendapatan nasional pada keseimbangan.
3.      Untuk encapai kesempatan kerja penuh, perubahan
Penhitungan dan jawaban
1.      Funsi konsumsi sebagai fungsi dari Y
C = 500 + 0,8 Yd
C = 500 + 0,8 (Y – T)
C = 500 + 0,8 (Y – 0,25Y)
C = 500 + 0,6Y


2.      Pendapatan nasional pada keseimbangan
Y = C + I + G + (X-M)
Y = 500 +0,6 Y+ 500 +1000 +( 800 – 0,1 Y)
0,5 = 2800
Y= 5600
3.      Perubahan untuk mencapai kesempatan kerja penuh :
Dengan menurunkan pajak oleh karena formula multiplier tidak diketahui, perubahan pajak untuk mencapai kesempatan kerja penuh tidak dpat ditentukan dengan formula multiplier. Oleh sebab itu nilai pajak pada kesempatan kerja penuh perlu dihitung dengan memisalkan pejak yang diterima pada kesempatan kerja penuh adalah T dan seterusnya menyelesaikan persamaan keseimbangan pada pendapatan nasional = 6000
( pendapatan nasional pada kesempatan kerja penuh )
Y = C + I + G + (X-M)
Y = 500 + 0,8Yd + C + I + G + (X-M)
6000 = 500 + 0,8 (Y – T0 ) + 500 + 1000 + (800+0,1 Y)
6000 = 2800 + 0,8 Y – 0,8T0 – 0,1Y
6000 = 2800 + 0,8 ( 6000 ) – 0,8T0 – 0,1 (6000)
0,8 T0 = -6000 + 2800 + 4800 + 600
0,8 T0 = 1000
T0 = 1250                                   
Apabila pajak tidak berubah, pada pendapatan nasional 6000 jumlah pajak adalah :
T = 0,25 Y
T = 0,25 (6000)
T = 1500
Pengurangan pajak menyebabkan pada kesempatan kerja penuh pajak yang diterima adalah 1250, manakala tanpa pengurangan pajak jumlahnya adalah 1500. Dengan demikian umtuk mencapai kesempatan kerja penuh pajak diturunkan sebanyak 1500 – 1250 = 250
Dengan menambahkan pengeluaran pemerintah apabila pengeluran pemerintah ditambah perlulah dimisalkan jumlah pengeluaran pemerintah yang baru, misalnya sebesar G0 . nilai G0 dapat ditentukan dengan menyelesaikan persamaan keseimbangan :
Y = C + I + G + (X – M )
Y = 500 + 0,6 Y + 500 + 1000 + G0 + 800 – 0,1Y
6000 = 500 +0,6 (6000) + 500 + 1000 + G0 +800 – 0,1Y
6000 = 500 + 3600 + 500 + G0 + 800 – 600
G0 = 6000 - 5400 + 600
G0  = 1200
Perhitungan diatas menunjukan, untuk mencapai kesempatan kerja penuh pengeluaran pemerintah perlu ditambah sebesar 1200 – 1000 = 200.

Senin, 09 Maret 2015

DASAR - DASAR PERPAJAKAN



2.1  Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Menurut UU no. 28 tahun 2007 :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa bedasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Menurut prof. Dr. Rochmat soemitro, SH :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rrakyat kepada negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan  sumber utama untuk membiayai public investment.
2.2  Peran Dan Fungsi Pajak
2.2.1   Peranan Pajak Dalam Pembangunan
pajak sangat erat hubungannya dengan pembangunan nasional baik disektor pulik maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
2.2.2   Fungsi Pajak
1.      Fungsi anggaran ( budgetair )
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
2.      Fungsi mengatur ( regulerend )
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contohnya : pengenaan pajak yang tinggi terhadap barang mewah dan minuman keras.
3.      Fungsi stabilitas
Pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah
Contohnya : kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang dimasyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
4.      Fungsi redistribusi
Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

2.3  Syarat Dan Teori-Teori Pemungutan Pajak
Dalam pemungutan pajak di indonesia harus berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 23 ayat 2 yaitu “ segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang “.
Jadi, setiap pajak yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang-undang dan undang-undang tersebut harus disetujui DPR. Selain berdasarkan UUD 1945, pemungut pajak juga harus memenuhi syarat dan teori pemungutan pajak agar tidak memberatkan wajib pajak dan tidak merugikan negara.
2.3.1   Syarat Pemungutan Pajak
agar pemungutan pajak idak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan apajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan )
sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2.      Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis )
Di indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun bagi warga negaranya.
3.      Tidak mengganggu perekonomian ( syarat ekonomis )
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4.      Pemungutan pajak harus efisien ( syarat finansiil )
Sesuai fungsi budgertair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan, sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
2.3.2 Teori-Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain :
1.      Teori asuransi
Negara melindungi jiwa, harta, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2.      Teori kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan ( misalnya perlindungan ) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.      Teori daya pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu :
-          Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
-          Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi.
4.      Teori bakti
Dasar kaedilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5.      Teori asas daya beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan  pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat.untuk rumah tangga negara. Selanjuttnya negara akan menyalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk pemeliaharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kebutuhan masyarakat lebih diutamakan.




2.4  Pengelompokan Pajak
1.      menurut golongannya
a.       pajak langsung
yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : pajak penghasilan
b.      pajak tidak langsung
yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : pajak pertambahan nilai
2.      menurut sifatnya
a.       pajak subjektif
pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : pajak penghasilan
b.      pajak objektif
pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.      Menurut lembaga pemungutannya
a.       Pajak pusat
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh : Pajak penghasilan, pajak petambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan bea materai.
b.      Pajak daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerahdan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
pajak daerah terdiri :
-          Pajak provinsi :pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, pajak kendaraan bermotor.
-          Pajak kabupaten/ kota: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

2.5  Tata Cara Pemungutan Pajak
1.      stelsel pajak
pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
a.       stelsel nyata (riel stelsel)
pengenaan pajak didasarkan pada objek ( penghasilan yang nyata ) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kekurangannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode.
b.      Stelsel anggapan (fictieve anggapan )
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu smapai akhir tahu, sedangkan kelemhannya adalah pajak yang dibayarkan tidak pada keadaan yang sebenarnya.
c.       Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi dari kedua stelsel diatas. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian padaakhirr tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
2.      Asas pemungutan pajak
a.       Asas domisili
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b.      Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak yang bersumber dari wilayahnya tanpa tanpa mempaerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.       Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Asas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
3.      Sistem pemungutan pajak
a.       Official assessment system
Suatu sisitem pemungutan pajak yang yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
b.      Self assessment system
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajakyang terutang.
c.       With holding system
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga ( bukan wajib pajak dan bukan pemerintah ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
2.6  Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak, antara lain :
1.      Tarif proporsional
Tarif merupakan presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak terutang proporsional terhadap besarnya nilai dikenai pajak.
Contoh : untuk penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10%.
2.      Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap ( sama ) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak yang terutang tetap
Contoh : besarnya bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominalberapapun adalah Rp. 1.000,00.
3.      Tarif pajak degresif atau menurun
Presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.

Contoh :
Jumlah Yang Kena Pajak        Presentase Pajak             Pajak Terutang
Rp. 10.000.000,00                           10%                     Rp. 1.000.000,00
Rp. 30.000.000,00                           9%                       Rp. 2.700.000,00
Rp. 50.000.000,00                           8%                       Rp. 4.000.000,00
4.      Tarif progresif (meningkat )
Presentase tarif yang digunakan semakin besar jika jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh :
Menurut pasal 17 UU no.36 tahun 2008 tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan ialah :
a.       Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
............................................. s/d   Rp. 50.000.000            ,00       5%
diatas Rp.50.000.000,00       s/d   Rp. 250.000.000,00     15%
diatas RP.250.000.000,00    s/d   Rp. 500.000.000,00     25%
diatas Rp. 500.000.000,00           ...............................      30%
b.      Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 28%.











Soal dan Jawaban Penjaskes/PJOK kelas 1 sd

  Soal Ujian Kelas 1 SD A.       Berilah tanda silang ( x ) didepan huruf a,b, atau c pa da jawaban yang benar ! 1.        Benda yang di...