Senin, 09 Maret 2015

DASAR - DASAR PERPAJAKAN



2.1  Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Menurut UU no. 28 tahun 2007 :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa bedasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Menurut prof. Dr. Rochmat soemitro, SH :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rrakyat kepada negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan  sumber utama untuk membiayai public investment.
2.2  Peran Dan Fungsi Pajak
2.2.1   Peranan Pajak Dalam Pembangunan
pajak sangat erat hubungannya dengan pembangunan nasional baik disektor pulik maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
2.2.2   Fungsi Pajak
1.      Fungsi anggaran ( budgetair )
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
2.      Fungsi mengatur ( regulerend )
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contohnya : pengenaan pajak yang tinggi terhadap barang mewah dan minuman keras.
3.      Fungsi stabilitas
Pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah
Contohnya : kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang dimasyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
4.      Fungsi redistribusi
Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

2.3  Syarat Dan Teori-Teori Pemungutan Pajak
Dalam pemungutan pajak di indonesia harus berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 23 ayat 2 yaitu “ segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang “.
Jadi, setiap pajak yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang-undang dan undang-undang tersebut harus disetujui DPR. Selain berdasarkan UUD 1945, pemungut pajak juga harus memenuhi syarat dan teori pemungutan pajak agar tidak memberatkan wajib pajak dan tidak merugikan negara.
2.3.1   Syarat Pemungutan Pajak
agar pemungutan pajak idak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan apajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan )
sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2.      Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis )
Di indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun bagi warga negaranya.
3.      Tidak mengganggu perekonomian ( syarat ekonomis )
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4.      Pemungutan pajak harus efisien ( syarat finansiil )
Sesuai fungsi budgertair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan, sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
2.3.2 Teori-Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain :
1.      Teori asuransi
Negara melindungi jiwa, harta, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2.      Teori kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan ( misalnya perlindungan ) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.      Teori daya pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu :
-          Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
-          Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi.
4.      Teori bakti
Dasar kaedilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5.      Teori asas daya beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan  pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat.untuk rumah tangga negara. Selanjuttnya negara akan menyalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk pemeliaharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kebutuhan masyarakat lebih diutamakan.




2.4  Pengelompokan Pajak
1.      menurut golongannya
a.       pajak langsung
yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : pajak penghasilan
b.      pajak tidak langsung
yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : pajak pertambahan nilai
2.      menurut sifatnya
a.       pajak subjektif
pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : pajak penghasilan
b.      pajak objektif
pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.      Menurut lembaga pemungutannya
a.       Pajak pusat
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh : Pajak penghasilan, pajak petambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan bea materai.
b.      Pajak daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerahdan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
pajak daerah terdiri :
-          Pajak provinsi :pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, pajak kendaraan bermotor.
-          Pajak kabupaten/ kota: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

2.5  Tata Cara Pemungutan Pajak
1.      stelsel pajak
pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
a.       stelsel nyata (riel stelsel)
pengenaan pajak didasarkan pada objek ( penghasilan yang nyata ) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kekurangannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode.
b.      Stelsel anggapan (fictieve anggapan )
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu smapai akhir tahu, sedangkan kelemhannya adalah pajak yang dibayarkan tidak pada keadaan yang sebenarnya.
c.       Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi dari kedua stelsel diatas. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian padaakhirr tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
2.      Asas pemungutan pajak
a.       Asas domisili
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b.      Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak yang bersumber dari wilayahnya tanpa tanpa mempaerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.       Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Asas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
3.      Sistem pemungutan pajak
a.       Official assessment system
Suatu sisitem pemungutan pajak yang yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
b.      Self assessment system
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajakyang terutang.
c.       With holding system
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga ( bukan wajib pajak dan bukan pemerintah ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
2.6  Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak, antara lain :
1.      Tarif proporsional
Tarif merupakan presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak terutang proporsional terhadap besarnya nilai dikenai pajak.
Contoh : untuk penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10%.
2.      Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap ( sama ) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak yang terutang tetap
Contoh : besarnya bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominalberapapun adalah Rp. 1.000,00.
3.      Tarif pajak degresif atau menurun
Presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.

Contoh :
Jumlah Yang Kena Pajak        Presentase Pajak             Pajak Terutang
Rp. 10.000.000,00                           10%                     Rp. 1.000.000,00
Rp. 30.000.000,00                           9%                       Rp. 2.700.000,00
Rp. 50.000.000,00                           8%                       Rp. 4.000.000,00
4.      Tarif progresif (meningkat )
Presentase tarif yang digunakan semakin besar jika jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh :
Menurut pasal 17 UU no.36 tahun 2008 tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan ialah :
a.       Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
............................................. s/d   Rp. 50.000.000            ,00       5%
diatas Rp.50.000.000,00       s/d   Rp. 250.000.000,00     15%
diatas RP.250.000.000,00    s/d   Rp. 500.000.000,00     25%
diatas Rp. 500.000.000,00           ...............................      30%
b.      Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 28%.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Soal dan Jawaban Penjaskes/PJOK kelas 1 sd

  Soal Ujian Kelas 1 SD A.       Berilah tanda silang ( x ) didepan huruf a,b, atau c pa da jawaban yang benar ! 1.        Benda yang di...