2.1 Pengertian Pajak
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Menurut UU
no. 28 tahun 2007 :
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa bedasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung.
Menurut
prof. Dr. Rochmat soemitro, SH :
Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rrakyat kepada negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai
public investment.
2.2 Peran Dan Fungsi Pajak
2.2.1 Peranan
Pajak Dalam Pembangunan
pajak
sangat erat hubungannya dengan pembangunan nasional baik disektor pulik maupun
disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan,
memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapangan pekerjaan serta
meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
2.2.2 Fungsi Pajak
1.
Fungsi anggaran ( budgetair )
Pajak sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
2.
Fungsi mengatur ( regulerend )
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contohnya : pengenaan pajak yang tinggi
terhadap barang mewah dan minuman keras.
3.
Fungsi stabilitas
Pajak sebagai penerimaan negara dapat
digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah
Contohnya : kebijakan stabilitas harga
dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang
dimasyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan
efektif.
4.
Fungsi redistribusi
Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan
kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.3 Syarat
Dan Teori-Teori Pemungutan Pajak
Dalam pemungutan pajak di indonesia harus berdasarkan undang-undang
dasar 1945 pasal 23 ayat 2 yaitu “ segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang “.
Jadi, setiap pajak yang dipungut pemerintah harus
berdasarkan undang-undang dan undang-undang tersebut harus disetujui DPR.
Selain berdasarkan UUD 1945, pemungut pajak juga harus memenuhi syarat dan
teori pemungutan pajak agar tidak memberatkan wajib pajak dan tidak merugikan
negara.
2.3.1 Syarat
Pemungutan Pajak
agar
pemungutan pajak idak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan
apajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan )
sesuai
dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan
pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan
pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak kepada wajib pajak
untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding
kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2.
Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat
yuridis )
Di
indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan
jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun bagi warga
negaranya.
3.
Tidak mengganggu perekonomian ( syarat ekonomis )
Pemungutan
tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga
tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4.
Pemungutan pajak harus efisien ( syarat finansiil )
Sesuai
fungsi budgertair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan, sehingga lebih
rendah dari hasil pemungutannya.
2.3.2 Teori-Teori
Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Terdapat
beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak
kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain :
1.
Teori asuransi
Negara
melindungi jiwa, harta, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus
membayar pajak diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh
jaminan perlindungan tersebut.
2.
Teori kepentingan
Pembagian
beban pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan ( misalnya perlindungan
) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara,
makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.
Teori daya pikul
Beban pajak
untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai daya
pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2
pendekatan yaitu :
-
Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau
kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
-
Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan
materil yang harus dipenuhi.
4.
Teori bakti
Dasar
kaedilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya.
Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa
pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5.
Teori asas daya beli
Dasar
keadilan terletak pada akibat pemungutan
pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah
tangga masyarakat.untuk rumah tangga negara. Selanjuttnya negara akan
menyalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk pemeliaharaan kesejahteraan
masyarakat. Dengan demikian kebutuhan masyarakat lebih diutamakan.
2.4 Pengelompokan Pajak
1.
menurut golongannya
a.
pajak langsung
yaitu pajak yang harus dipikul sendiri
oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : pajak penghasilan
b.
pajak tidak langsung
yaitu pajak yang pada akhirnya dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : pajak pertambahan nilai
2.
menurut sifatnya
a.
pajak subjektif
pajak yang berpangkal atau berdasarkan
pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : pajak penghasilan
b.
pajak objektif
pajak yang berpangkal pada objeknya,
tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : pajak pertambahan nilai dan
pajak penjualan atas barang mewah.
3.
Menurut lembaga pemungutannya
a.
Pajak pusat
pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh : Pajak penghasilan, pajak
petambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan bea materai.
b.
Pajak daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerahdan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
pajak daerah terdiri :
-
Pajak provinsi :pajak kendaraan bermotor dan kendaraan
diatas air, pajak kendaraan bermotor.
-
Pajak kabupaten/ kota: pajak hotel, pajak restoran, pajak
hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.
2.5 Tata Cara Pemungutan Pajak
1.
stelsel pajak
pemungutan
pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
a.
stelsel nyata (riel stelsel)
pengenaan pajak didasarkan pada objek (
penghasilan yang nyata ) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir
tahun pajak yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel
nyata mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah pajak yang
dikenakan lebih realistis. Sedangkan kekurangannya adalah pajak baru dapat
dikenakan pada akhir periode.
b.
Stelsel anggapan (fictieve anggapan )
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu
anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihannya adalah pajak dapat
dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu smapai akhir tahu, sedangkan
kelemhannya adalah pajak yang dibayarkan tidak pada keadaan yang sebenarnya.
c.
Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi dari
kedua stelsel diatas. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu
anggapan, kemudian padaakhirr tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
2.
Asas pemungutan pajak
a.
Asas domisili
Negara
berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat
tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar
negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b.
Asas sumber
Negara
berhak mengenakan pajak yang bersumber dari wilayahnya tanpa tanpa
mempaerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.
Asas kebangsaan
Pengenaan
pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Asas ini berlaku untuk wajib
pajak luar negeri.
3.
Sistem pemungutan pajak
a.
Official assessment system
Suatu sisitem pemungutan pajak yang
yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh wajib pajak.
b.
Self assessment system
Sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajakyang
terutang.
c.
With holding system
Sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga ( bukan wajib pajak dan bukan pemerintah ) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
2.6
Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak, antara lain :
1.
Tarif proporsional
Tarif
merupakan presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehingga besarnya pajak terutang proporsional terhadap besarnya nilai dikenai pajak.
Contoh :
untuk penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean akan dikenakan pajak
pertambahan nilai sebesar 10%.
2.
Tarif tetap
Tarif
berupa jumlah yang tetap ( sama ) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak
yang terutang tetap
Contoh : besarnya
bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominalberapapun adalah Rp.
1.000,00.
3.
Tarif pajak degresif atau menurun
Presentase
tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenakan pajak semakin
besar.
Contoh :
Jumlah Yang
Kena Pajak Presentase Pajak
Pajak Terutang
Rp. 10.000.000,00 10% Rp. 1.000.000,00
Rp. 30.000.000,00 9% Rp. 2.700.000,00
Rp. 50.000.000,00 8% Rp. 4.000.000,00
4.
Tarif progresif (meningkat )
Presentase tarif yang digunakan semakin besar jika jumlah
yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh :
Menurut pasal 17 UU no.36 tahun 2008 tarif pajak yang
dikenakan atas penghasilan ialah :
a.
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai
berikut :
............................................. s/d
Rp. 50.000.000 ,00 5%
diatas
Rp.50.000.000,00 s/d Rp. 250.000.000,00 15%
diatas
RP.250.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00 25%
diatas Rp.
500.000.000,00 ............................... 30%
b.
Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
adalah 28%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar